Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia melarang perayaan Natal publik karena Omigron | DOMRADIO.DE

Indonesia telah melarang perayaan Natal publik yang besar dan mendesak gereja-gereja untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat dalam kebaktian gereja. Dengan demikian, pemerintah menanggapi infeksi yang pertama kali dilaporkan oleh mutasi Omigron.

Juru bicara Pemerintah 19 Pemerintah Jakarta Viku Adisasmito mengatakan kepada Ucanews, sebuah surat kabar Asia, bahwa gereja-gereja harus membentuk komite untuk secara ketat menegakkan langkah-langkah untuk menghindari larangan total pada layanan Natal.

Jadi Gereja Katolik dan gereja Protestan berjanji untuk mematuhi aturan. Menurut peraturan keamanan, gereja hanya diperbolehkan menempati setengah dari kursi mereka. Acara publik seperti konser atau perayaan Natal dilarang di pusat perbelanjaan.

Spanduk terlarang dengan ucapan Natal

Sementara itu, ucapan selamat Natal di depan umum telah dilarang di Sulawesi Selatan, sehingga menimbulkan ketegangan di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Di bawah tekanan dari ekstremis Islam, otoritas agama provinsi mencabut izin yang dikeluarkan awal pekan ini bagi gereja-gereja untuk menyambut “Selamat Natal” dengan spanduk atau lampu neon.

Para pengunjuk rasa mengutip fatwa (keputusan) yang dikeluarkan pada tahun 1981 oleh badan Islam tertinggi di Indonesia untuk melarang opsi “Selamat Natal”.

Institut Demokrasi dan Perdamaian Setara di Jakarta mengecam pencabutan izin “Selamat Natal” itu sebagai “tekuk” resmi. “Mereka tunduk pada intoleransi,” Ucanews mengutip Bonar Tygor Nypospos, wakil ketua Komisi Hak Asasi Manusia Setara, mengatakan, alih-alih mempromosikan keragaman dan mempromosikan kerukunan beragama.

READ  Kejuaraan Dunia Sepeda Motor 2023 di Indonesia: Hasil Seluruh Mandalika dari MotoGP, Moto2, dan Moto3