Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Kandidat yang kalah mengambil tindakan terhadap hasil pemilu di Indonesia

Kandidat yang kalah mengambil tindakan terhadap hasil pemilu di Indonesia

Pemilu di Indonesia

Diperbarui pada 21 Maret 2024 pukul 09.57

Setelah pemilihan presiden di Indonesia, kandidat yang kalah menggugat hasilnya di pengadilan.

Berita terkini lainnya

Anis Baswedan, mantan gubernur ibu kota Jakarta, mengajukan keberatan resmi ke Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis terhadap kemenangan pemilu mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia mengkritik pengecualian yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden dan menyerukan pemilihan ulang.

Lebih dari sebulan setelah pemilu, Prabowo secara resmi dinyatakan sebagai pemenang pada hari Rabu. Pria berusia 72 tahun ini ikut serta dalam pemilu sebagai calon wakil presiden bersama putra tertua Widodo, Gibran Rakabuming Raqa, dan menang dengan 58,6 persen suara melawan Anis dan kandidat lainnya.

Pencalonan putra Widodo telah memicu kritik sebelum pemilu: calon presiden dan wakil presiden di Indonesia harus berusia 40 tahun. Namun pengecualian diberikan kepada Gibran, 36 tahun, yang sudah menjabat Wali Kota Surakarta. Dalam sebuah keputusan yang kontroversial, Mahkamah Konstitusi menurunkan batasan usia bagi kandidat yang telah terpilih untuk menduduki jabatan politik. Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu adalah saudara ipar Widodo.

Anis kini telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menarik calon wakil presiden tersebut dan melakukan pemilihan ulang tanpa dirinya, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. “Kami juga telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Presiden untuk tidak ikut campur dalam proses pemilu selanjutnya,” tambahnya. Menurut tim kampanye Anies, “bukti” intervensi presiden akan diajukan ke pengadilan.
© AFP

Sertifikasi JTISertifikasi JTI

READ  Korban tewas telah meningkat menjadi 30 orang

Beginilah cara tim editorial bekerja“Ini memberi tahu Anda kapan dan apa yang kami laporkan, bagaimana kami menangani kesalahan, dan dari mana konten kami berasal. Saat melaporkan, kami mengikuti pedoman Inisiatif Kepercayaan Jurnalisme.