Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Kasus virus corona melonjak: Indonesia memberlakukan penguncian nasional

Jumlah kasus infeksi corona meningkat
Indonesia memberlakukan penguncian nasional

Dalam pertempuran melawan gelombang Corona paling ganas hingga saat ini, Indonesia memperluas pembatasan ke seluruh negara pada hari Rabu. Penguncian nasional yang diberlakukan pada hari Rabu akan berlaku pada awalnya hingga 20 Juli. “Jumlah kasus juga meningkat di daerah lain dan kita harus memperhatikan ketersediaan rumah sakit di sana,” kata Penanggung Jawab Menteri Erlanga Hartarto.

d276d4277d620174884ea960ab5e8aa3.jpg

(Foto: Imago Images / NoorPhoto)

Dalam beberapa minggu terakhir, rumah sakit harus menerima sejumlah besar pasien baru yang juga tertular bentuk virus Delta yang sangat menular. Beberapa klinik sudah beroperasi dengan tenda tambahan karena sesak atau harus menolak pasien.

Pembatasan baru mulai berlaku di Indonesia pada akhir pekan karena peningkatan kasus infeksi baru Corona yang mengkhawatirkan. Sejak Sabtu, pembatasan ketat diberlakukan di ibu kota, Jakarta, pulau utama Jawa, dan di pulau Bali. Sekolah, masjid, restoran, dan pusat perbelanjaan harus tetap ditutup. Saat ini, pelajaran untuk siswa hanya akan berlangsung secara online. Perusahaan telah diundang untuk mengirim karyawan mereka untuk bekerja dari rumah.

Transportasi umum lokal juga telah dibatasi. Perjalanan domestik dengan bus, kereta api atau pesawat hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah menerima setidaknya satu dosis vaksinasi.

Jumlah kematian akibat corona di Indonesia terakhir berlipat ganda tujuh kali lipat dalam waktu kurang dari sebulan. Tertinggi baru tercatat pada hari Selasa dengan sekitar 31.200 infeksi dan 728 kematian dalam waktu 24 jam.

Pemerintah Indonesia dituding kurang tanggap terhadap wabah tersebut. Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah-langkah terbatas untuk menghindari kerusakan ekonomi negara. Tetapi pada hari Jumat dia mengatakan situasi saat ini memaksa pemerintah untuk “mengambil tindakan lebih keras”.