Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Keberhasilan gugatan iklim pertama di hadapan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa

Keberhasilan gugatan iklim pertama di hadapan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa

KAktivis iklim telah berhasil mengajukan tuntutan hukum pertama yang menuntut tindakan lebih keras terhadap perubahan iklim ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Para hakim pada hari Selasa memutuskan bahwa kurangnya perlindungan iklim di Swiss melanggar hak asasi manusia lansia yang mengajukan tuntutan. Hak perempuan atas kehidupan pribadi dan keluarga serta hak mereka atas peradilan yang adil terkena dampaknya. Keputusan ini dapat menjadi preseden untuk lebih banyak tuntutan hukum terkait perubahan iklim. Namun, tuntutan hukum terkait perubahan iklim lainnya dari Portugal dan Perancis tidak berhasil di pengadilan di Strasbourg.

Awalnya, putusan itu sendiri hanya mengikat Swiss, namun berdampak signifikan. Karena: Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang berkedudukan di Strasbourg, Perancis, merupakan bagian dari Dewan Eropa dan bertanggung jawab untuk mematuhi Konvensi Hak Asasi Manusia. Dewan Eropa tidak hanya mencakup negara-negara Uni Eropa, tetapi juga negara-negara besar lainnya seperti Turki dan Inggris Raya. Keputusan ini kini dapat menjadi preseden untuk litigasi lebih lanjut terkait perubahan iklim, tidak hanya di hadapan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, namun juga di banyak pengadilan nasional.

Gugatan iklim yang pertama

Kasus Climate Elders adalah gugatan perubahan iklim pertama yang pernah disidangkan oleh Dewan Agung Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Asosiasi Pensiunan Swiss didirikan dan didukung oleh Greenpeace. Para lansia mengatakan usia mereka membuat mereka sangat rentan terhadap perubahan iklim, misalnya akibat gelombang panas yang ekstrim. Menurut Greenpeace, asosiasi tersebut memiliki lebih dari 2.500 anggota di seluruh Swiss dengan usia rata-rata 73 tahun.

Keputusan itu sangat dinantikan. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa sebelumnya telah menangani masalah emisi lingkungan – seperti polusi suara atau udara – namun tidak pernah menangani emisi karbon dioksida suatu negara. Beberapa ratus orang melakukan perjalanan untuk menghadiri sidang hukuman, termasuk aktivis iklim Swedia Greta Thunberg.

READ  Tentara Israel menyerang pasukan anti-tank Hamas

Pada hari yang sama, dua keputusan lain dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan iklim: mengenai tuntutan hukum yang diajukan oleh seorang walikota Perancis terhadap tanah airnya, dan mengenai kasus-kasus pemuda Portugal terhadap 32 negara Eropa. Namun keduanya ditolak. Menurut hakim, politisi Prancis tersebut tidak memiliki status korban, yang berarti dia sangat terkena dampaknya. Antara lain, kaum muda harus terlebih dahulu menempuh jalur pengadilan di Portugal sebelum mengajukan banding ke pengadilan di Strasbourg.