Seseorang yang membakar dirinya dengan sup panas di pesawat tidak berhak atas kompensasi rasa sakit dan penderitaan. Ini didasarkan pada kelalaian penumpang yang berkontribusi: jika Anda yang harus disalahkan, Anda tidak berhak atas kompensasi.
Ini dibuktikan dengan keputusan Pengadilan Regional Cologne, yang menarik perhatian ke portal hukum Asosiasi Pengacara Jerman (DAV) anwaltauskunft.de.
Dalam kasus yang dinegosiasikan, penggugat melakukan perjalanan dengan kelas bisnis dari Munich ke New York. Untuk makan malam, dia diberi sup dalam mangkuk tembikar di atas nampan. Karena kecelakaan yang tidak menguntungkan, keadaan persisnya, sup tumpah di dada penumpang dan menyebabkan luka bakar tingkat dua di sana. Wanita itu pergi ke rumah sakit setelah mendarat.
Pelancong pergi ke pengadilan dan menuntut kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan. Argumen Anda: Duduk tegak dan ambil mangkuk porselen di tangan kiri Anda sehingga Anda memiliki jalan terpendek ke mulut Anda dengan sendok di tangan kanan Anda. Panci itu sangat panas sehingga harus segera dipadamkan lagi. Di sini wanita itu menyebabkan getaran. Kemudian dia menuangkan cairan panas ke lehernya. Penggugat mengeluh tentang kurangnya dukungan di atas kapal dan setelah mendarat.
Namun, pengadilan menemukan bahwa wanita itu sebagian besar bertanggung jawab atas kelalaian bersama. Penggugat memakan supnya, yang tidak terlalu panas, dalam posisi miring. Tidak ada penjelasan lain untuk luka bakar itu. Dugaan perawatan lanjutan yang tidak memadai dan ragu-ragu untuk cedera di kapal secara signifikan tidak mengakibatkan kerusakan tambahan.
“Penyelenggara. Ahli media sosial. Komunikator umum. Sarjana bacon. Pelopor budaya pop yang bangga.”
More Stories
Angkat Kisah Perjuangan Perempuan, 5 Film Indonesia Ini Cocok Ditonton di Hari Kartini
Di Eropa, bangsa Portugis, Italia, dan Jerman khususnya memandang perubahan iklim sebagai ancaman
Dua Pemenang Festival Film Cannes 2023 Tayang Di Indonesia