Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Limbah kelapa sawit merupakan produk terbaru yang dinyatakan berbahaya oleh Indonesia

  • Bubuk tanah liat yang digunakan untuk mengklarifikasi minyak sawit telah dihapus dari daftar limbah berbahaya di Indonesia, memicu peringatan dari aktivis lingkungan tentang meningkatnya pembuangan limbah yang tidak diolah.
  • Pemerintah menghentikan kampanye bertahun-tahun oleh bisnis yang mengklaim bahwa biaya perawatannya tinggi dan mereka ingin mengizinkan apa yang disebut limbah Bleaching Earth (SBE) dijual ke produsen semen dan industri konstruksi.
  • Para pencinta lingkungan mengatakan pemindahan akan menghasilkan perlindungan yang lebih sedikit dan pengelolaan limbah yang lebih besar.
  • Peraturan tersebut, yang menghapus SBE dari daftar limbah berbahaya, kembali menghapus sisa abu dari pembakaran batu bara atas perintah industri.

JAKARTA – Keputusan pemerintah Indonesia untuk mengklasifikasikan limbah industri di Bama sebagai limbah industri telah menimbulkan kekhawatiran lingkungan.

Industri ini menggunakan bubuk tanah liat dalam jumlah besar Bleaching earth Memperbaiki kejernihan minyak sawit dan menghilangkan bau apa pun. Setelah proses pemurnian, tanah pemutih bekas, atau SBE, menahan lebih dari 40% sisa minyak, dan harus dibuang dengan hati-hati agar tidak bocor ke tanah atau permukaan air atau menyebabkan kebakaran.

Oleh karena itu, sejak 2014 SBE diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya dan terdapat protokol yang ditetapkan dengan jelas untuk pengolahan dan pembuangannya. Februari lalu, bagaimanapun Pemerintah mengumumkan SBE dengan kandungan oli kurang dari 3% tidak lagi dianggap sebagai limbah B3.

Masalahnya adalah pemantauan yang buruk terhadap industri minyak sawit Indonesia – terbesar di dunia – membuat perusahaan dapat menghindari akumulasi SBE dengan kandungan minyak yang tinggi, sehingga menimbulkan risiko lingkungan dan keamanan yang besar.

“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu [SBE] Sampah dan potensi untuk dibuang ke lingkungan, ”kata Noor Hidayati, direktur pelaksana Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI), organisasi sukarela hijau terbesar di negara itu.

“[When] Itu dianggap limbah berbahaya, proses [to obtain permission for] Pembuangannya setara dengan sampah lainnya, ”tambahnya. “Tanpa mengetahui kandungan racunnya, dapat dibuang ke alam dengan memenuhi standar.”

Perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Gambar Merah A. Butler / Mongabe.

Keuntungan untuk bisnis

Tindakan pemerintah merupakan bagian dari kerangka peraturan yang lebih luas terkait dengan undang-undang kontroversial yang disahkan tahun lalu. Disebut Omnibus Act on Job Creation, telah banyak dikritik oleh aktivis hijau, pembela hak atas tanah dan kelompok suku karena mencabut perlindungan lingkungan dan mendukung kepentingan masyarakat alam dan tradisional.

Didalamnya Peraturan Pada 2 Februari, pemerintah menghapus SBE sebagai limbah berbahaya dan menyatakan fly ash dan down ash dari pembakaran batu bara – kebanyakan logam berat seperti merkuri – tidak berbahaya. Langkah tersebut dipandang sebagai penyerahan industri batu bara, yang memungkinkan abu dijual bebas ke pabrik semen untuk pengolahan limbah.

Dalam kasus SBE, industri pengolahan kelapa sawit segera dikreditkan karena membuang limbahnya. Seperti abu batubara, abu ini juga digunakan dalam produksi dan konstruksi semen.

Sahad Sinaka, Direktur Pelaksana Gabungan Pengilangan Minyak Nabati Indonesia (JIMNI), mengatakan pelaku usaha telah mendesak pemerintah sejak 2015 untuk mengeluarkan SBE dari daftar limbah berbahaya. SBE tidak dianggap sebagai limbah berbahaya di yurisdiksi lain, seperti Malaysia, produsen minyak sawit No. 2 dunia, dan Uni Eropa (meskipun mungkin belum) Dibuang ke tanah).

“Memutihkan bumi bukanlah pemborosan yang berbahaya, [and] Kelapa sawit bukanlah limbah yang berbahaya, jadi bila dicampur [and produce SBE], Seberapa berbahaya limbah ini? ” dia berkata. “Ini tidak masuk akal.”

Sahad mengatakan, tindakan yang diperlukan untuk memperlakukan SBE sebagai limbah berbahaya telah menimbulkan biaya besar bagi perusahaan. Dia mengatakan pemindahan tersebut akan mendorong lebih banyak investasi bagi perusahaan pengolahan yang dapat mengolah limbah dari pabrik pengolahan hingga 3%.

“Ternyata menjadi hantu karena SBE tergolong limbah B3,” kata Sahad dalam diskusi online, 18 Maret lalu. “Orang-orang ketakutan [that] Jika mereka membawa [SBE], Akan ada biaya tambahan [incurred]Akibatnya, pelaku bisnis enggan berinvestasi [in SBE processing]. ”

Saat ini hanya dua perusahaan yang mengoperasikan SBE di Indonesia. Mengingat besarnya industri di Palmyra, Sahad mengatakan setidaknya harus ada 22. Dia mengatakan total $ 125 juta akan dibutuhkan untuk mendirikan pabrik pengolahan baru ini.

“Minyak Indonesia sudah tidak bisa lagi ditentukan oleh negara lain untuk tercemar limbah B3,” ujarnya.

Tandan kelapa sawit di truk untuk dibawa ke pasar.  Gambar John C.  Canon / Mongabe.
Tandan kelapa sawit di truk untuk dibawa ke pasar. Gambar John C. Canon / Mongabe.

Beracun, tidak beracun

Indonesia memproduksi 778.894 ton SBE pada 2019, naik dari 637.476 ton pada 2018, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi dua perusahaan yang bisa mengobatinya hanya memiliki proses gabungan 116.000 ton SBE Per tahun.

Akibatnya, sebagian besar SBE yang dihasilkan di kilang di Bama dibuang ke darat atau di tempat lain secara ilegal. Pada 2019, 48% luas lahan SBE terluka, naik dari 39% pada 2017, menurut data yang dikemukakan oleh Udin Hassan, guru besar pengelolaan limbah pertanian di Universitas Lampung di Sumatera.

“Itu menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan dalam mengelola SBE,” ujarnya Diskusi Pada Juni 2020. “Bagaimana [do we reduce] Jumlahnya terkubur di bawah tanah [in landfills] Paling sedikit. Jadi kita perlu meningkat [the proportion of SBE] Itu diproses [to be used for other purposes]. ”

Ada beberapa laporan tentang SBE yang dibuang secara ilegal di wilayah pemukiman. Pada Desember 2018, SBE lulus dari sekolah dasar di Jakarta Utara. Terjebak dalam api Di bawah terik matahari.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan batas 3% mencegah insiden seperti itu terjadi lagi.

“Kandungan minyaknya harus kurang dari 3%,” kata Rosa Vivian Ratnavathi, direktur jenderal Kementerian Pengelolaan Sampah. Konferensi pers online Pada tanggal 15 Maret. “Jika lebih dari 3%, masih ada [categorized as] Produk limbah berbahaya. ”

Dia mencatat bahwa penghapusan bukanlah perubahan mendadak. Pembersih telah diizinkan sejak April 2020 Ajukan permintaan Dengan Kementerian Kelelahan SBE diperlakukan dengan kandungan minyak 3%. Karena jumlah permintaan meningkat, Kementerian memutuskan bahwa standar khusus SBE ini cukup aman untuk diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya di seluruh dunia, dan perusahaan tidak lagi harus menuntut kasus per kasus.

Rosa juga mengatakan pemerintah menekan lebih banyak perusahaan untuk menggunakan kembali SBE yang dirawat daripada membuangnya ke tanah.

“Dengan perkembangan teknologi, kita punya kebijakan menjadi cradle to cradle,” ucapnya. “Lebih baik menggunakan limbah B3 yang beracun dan tidak dibuang atau dikubur. Ini juga berlaku untuk SBE.”

Perkebunan kelapa sawit di Indonesia.  Foto oleh Red A.  Kepala pelayan.
Interior perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Foto oleh Red A. Kepala pelayan.

‘Keamanan hilang’

TV Chaung, juru kampanye energi dari pengawas lingkungan Volhi, mengatakan pada prinsipnya badan pengatur baru akan mendorong penerapan SBE mereka di produk lain, yang dalam praktiknya adalah SBE. Untuk mengurangi kandungan minyaknya.

Ia juga mempertanyakan argumen Kementerian Lingkungan Hidup bahwa sampah berbahaya sebelum dapat digunakan sebagai bahan bangunan dan dibuang. Perusahaan sudah melakukan ini meskipun termasuk dalam daftar limbah berbahaya, kata Dwight.

“Itu masih bisa digunakan sampai kandungan racunnya dihilangkan terlebih dahulu,” katanya dalam konferensi pers. “Namun saat ini tidak lagi diklasifikasikan sebagai limbah B3, The [environmental] Hilang tanpa keamanan, kami tidak tahu bagaimana mengelolanya. Negara maju tidak diklasifikasikan [SBE] Sebagai limbah berbahaya, standar pengelolaannya sama ketatnya dengan limbah berbahaya. ”

Kementerian Lingkungan Hidup kini mendapat tugas sulit untuk memastikan bahwa pencabutan SBE dari kilang minyak sawit atau penjualan ke pabrik semen sebenarnya tunduk pada batasan 3%.

“Bagaimana kita tahu kandungan minyaknya sebenarnya hanya 3%?” Kata Twi. “Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu [to monitor] Di tanah. “

Rosa mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun regulasi yang akan mengatur proses SBE. Dia menambahkan, perusahaan yang melanggar batas 3% akan menghadapi tuntutan hukum.

“Tentu saja [SBE] Akan tetap dipantau karena persyaratan cara penggunaannya [SBE for other products] Penghapusannya akan ditentukan dalam analisis dampak lingkungan [other] Dokumen lingkungan, ”kata Rosa. “Jadi ini adalah hal-hal yang harus dipatuhi oleh perusahaan.”

Masalahnya di sini adalah proses AMDAL dilemahkan oleh hukum universal. Sebelumnya, undang-undang lingkungan yang ada memastikan partisipasi publik dalam proses EAA, yang kemungkinan akan membebani anggota masyarakat dan masyarakat sipil. Tetapi hukum universal, yang mengesampingkan hukum yang ada, membatasi proses partisipasi hanya bagi mereka yang terkena dampak langsung.

“Kami tidak bisa lagi berperan [in the impact analysis], ”Kata Twi. “Tidak bisa masuk ke ekosistem seperti kita [participation from parties not directly impact] Dihapus. ”

Noor dari Walhi mengatakan penghapusan SBE sebagai limbah berbahaya adalah bukti lebih lanjut bahwa Undang-Undang Keamanan Universal merusak perlindungan lingkungan.

“Perhatian yang kami tunjukkan selama periode ini adalah bahwa hukum universal menghilangkan hak-hak fundamental kami, hak dan perlindungan dari informasi, dan membantu investasi sambil mengabaikan kehati-hatian,” katanya.

“Partisipasi publik sekarang terbatas dan hanya komunitas terdampak yang dapat berpartisipasi [in the environmental impact analysis], Meningkatkan resiko bagi korban [and make it difficult for them] Untuk memahami apa yang terjadi di daerah dan komunitas mereka. ”

Gambar Spanduk: Pemutihan Sampah Bumi di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Gambar milik Lilik Juliandoro untuk Indonesia.

Umpan balik: Gunakan Formulir ini Kirim pesan ke penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar umum, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Pertanian, Polusi Udara, Penukar Lingkungan Perusahaan, Pelanggaran Lingkungan Perusahaan, Tanggung Jawab Perusahaan, Lingkungan, Kejahatan Lingkungan, Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Kebun, Polusi, Limbah, Polusi Air