Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Mendorong kebencian minoritas?: Pengungsi Rohingya menuntut Facebook

Membayar kebencian untuk minoritas?
Pengungsi Rohingya menuntut Facebook

Rohingya menjadi sasaran diskriminasi dan penindasan di banyak negara – dari sudut pandang kelompok etnis Muslim, ini berkaitan dengan algoritma Facebook, yang mempromosikan disinformasi dan menyebarkan kebencian. Sekelompok pengungsi sekarang menuntut perusahaan AS untuk kompensasi.

Pengungsi Rohingya menuntut Facebook sebesar $150 miliar (133 miliar euro) sebagai ganti rugi. Gugatan, yang diajukan di pengadilan California, mengatakan algoritma perusahaan mempromosikan disinformasi dan ide-ide ekstremis yang mengarah pada kekerasan di dunia nyata. Ini telah menghancurkan kehidupan ratusan ribu orang Rohingya.

“Facebook seperti robot yang diprogram dengan satu misi: pertumbuhan,” kata dokumen pengadilan. “Fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa pertumbuhan Facebook, yang dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan disinformasi, telah membuat ratusan ribu nyawa Rohingya hancur.”

Kelompok etnis mayoritas Muslim di Myanmar menghadapi diskriminasi yang meluas. Rohingya dipandang sebagai penjajah, meskipun mereka telah tinggal di negara Asia secara turun-temurun. Dalam kampanye militer yang, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, merupakan genosida, ratusan ribu orang Rohingya didorong melintasi perbatasan ke Bangladesh pada tahun 2017. Sejak itu, mereka telah tinggal di sana di kamp-kamp pengungsi besar dalam kondisi genting. Banyak dari Rohingya yang tersisa di Myanmar menjadi sasaran kekerasan dan penindasan oleh junta militer yang berkuasa.

Gugatan tersebut berpendapat bahwa algoritma Facebook mengelabui pengguna yang rentan untuk bergabung dengan kelompok yang semakin ekstremis. Ini bisa “dieksploitasi oleh politisi dan rezim otoriter”. Gerakan hak-hak sipil telah lama menuduh Facebook tidak berbuat cukup untuk mencegah penyebaran informasi yang salah dan kebencian online. Kontroversi baru-baru ini mendapat dorongan dari informasi yang diungkapkan oleh Frances Hogan, mantan karyawan Facebook.

Di bawah hukum AS, Facebook dan perusahaan induknya Meta sebagian besar dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh pengguna. Gugatan Rohingya, yang mengantisipasi pembelaan ini, berpendapat bahwa hukum Myanmar – yang tidak mengakui penolakan tersebut – harus didahulukan dalam kasus ini.

READ  Duta Besar AS untuk Hongaria mengkritik kebijakan "homofobia" Orbán