Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Penjara Setia Novanto: Korupsi di Indonesia

Penjara Setia Novanto: Korupsi di Indonesia

MSederhananya: Setia Novanto kemungkinan besar akan menghadapi algojo di Beijing dalam beberapa hari ke depan. Di Jakarta, mantan ketua DPR akan dipenjara minimal 15 tahun – jika hal itu terjadi dan dia tidak bisa mendapatkan perlakuan khusus. Setia Novanto didakwa melakukan penipuan terhadap negara sebesar kurang lebih $170 juta.

Kelima hakim tersebut menjebloskan Setia ke penjara selama 15 tahun dan memerintahkan dia membayar sekitar $47.000. Dia harus membayar kembali $7 juta yang dia simpan di sakunya sendiri. Setelah dipenjara, Setia akan dilarang melakukan pekerjaan politik – yang sangat menguntungkan bagi banyak orang di Indonesia – selama lima tahun. Kejaksaan telah meminta hukuman penjara minimal 16 tahun. Setia masih mempertimbangkan upaya banding.

Dia menghasilkan uang dengan mencoba menciptakan sebuah sistem dimana sekitar 40 persen dari total anggaran untuk KTP Indonesia akan dicuri. Ketika ia ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu otoritas paling terkenal di Asia Tenggara, ia menghindari hadir untuk diinterogasi. Dia malah memalsukan operasi jantung. Setia bisa saja merasa relatif aman: lima kasus suap telah diselidiki terhadapnya sejak tahun 1990; Tapi dia tidak pernah dihukum.

Pujian dari Trump

Pada tahun 2015, Donald Trump, yang saat itu menjadi calon presiden AS, berinvestasi di Indonesia dan memuji Setia sebagai “orang hebat”.

“Putusan ini merupakan peringatan bagi semua orang yang ingin bertindak melawan hukum,” kata Jusuf Kalla, wakil presiden negara dengan perekonomian terbesar ketiga di Asia Tenggara, setelah putusan tersebut diumumkan. Indonesia telah mengambil tindakan luas melawan korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Kini negara ini berada di peringkat 96 dari 180 negara yang dimasukkan oleh Transparansi Internasional dalam indeks tahunannya – sama seperti negara tetangganya, Thailand.

READ  Bursa Efek Sydney diuntungkan dari krisis dan perang