FTA antara negara-negara EFTA (Swiss, Islandia, Liechtenstein dan Norwegia) dan Indonesia sangat penting bagi negara pengekspor Swiss. Hal ini mempermudah perusahaan besar dan kecil untuk mengakses salah satu pasar pertumbuhan terpenting di dunia. Menurut firma audit PricewaterhouseCoopers, Indonesia diperkirakan akan menjadi negara dengan perekonomian terbesar keempat di dunia pada tahun 2050. Meskipun Swiss mengekspor barang senilai hampir setengah miliar franc ke Indonesia tahun lalu, negara Asia Tenggara ini merupakan salah satu negara dengan ekspor terbesar. potensi bisnis yang belum dimanfaatkan. Perjanjian tersebut juga menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, terutama berkat akses pasar bebas bea untuk produk industri dan konsesi produk pertanian.
Keunggulan kompetitif melalui penghapusan tarif tinggi dan hambatan teknis dalam perdagangan
FTA memberi perusahaan ekspor dan UKM Swiss keunggulan kompetitif strategis dibandingkan pesaing asing (misalnya dari UE atau Amerika Serikat). Berkat perjanjian tersebut, 98% tarif bea cukai yang dikenakan pada eksportir Swiss saat ini akan dihapuskan dalam jangka menengah. Saat ini angka tersebut relatif tinggi. Untuk barang industri rata-rata delapan persen. Selain menghilangkan tarif, perjanjian ini juga mengurangi hambatan teknis dalam perdagangan. Yang perlu ditonjolkan antara lain adalah safeguards terhadap perlindungan kekayaan intelektual, yang beberapa di antaranya melebihi standar internasional.
Mempromosikan produksi minyak sawit berkelanjutan melalui peraturan yang mengikat
Perjanjian ini mencerminkan keberhasilan dalam perundingan, terutama karena adanya bab keberlanjutan yang luas dan mengikat secara hukum, yang belum ditandatangani oleh Indonesia dengan mitra dagang lainnya. Khususnya dalam hal perdagangan minyak sawit, perjanjian ini memberikan insentif kepada produsen Indonesia untuk mendorong produksi yang lebih berkelanjutan. Hanya minyak sawit yang diproduksi secara berkelanjutan dan dapat dilacak yang akan mendapatkan keuntungan dari manfaat yang dinegosiasikan dalam perjanjian ini, dimana kedua belah pihak memberikan kontribusi aktif dan jangka panjang terhadap pembangunan berkelanjutan.
Setelah delapan tahun negosiasi, perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara EFTA dan Indonesia ditandatangani pada bulan Desember 2018. Sebuah komite organisasi sayap kiri Hijau mengadakan referendum menentang perjanjian tersebut, pada tanggal 2 Juli 2020. Oleh karena itu, para pemilih akan mengambil keputusan pada tanggal 7 Maret 2021 apakah perjanjian Perdagangan bebas akan mulai berlaku.
Klik di sini untuk kebijakan file
More Stories
Pasar Saham Menjanjikan: Indonesia yang Diinginkan
Lalu Lintas Udara – Kemungkinan 62 orang tewas setelah kecelakaan pesawat di Indonesia – Ekonomi
Indonesia mengurangi ekspor minyak sawit dan meningkatkan tekanan harga