Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Petugas polisi dijatuhi hukuman penjara setelah bencana stadion di Indonesia

Petugas polisi dijatuhi hukuman penjara setelah bencana stadion di Indonesia

Sebagai buntut dari bencana stadion di Indonesia yang menewaskan 135 orang, seorang polisi telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena kelalaian.

Ini diputuskan oleh pengadilan Indonesia pada hari Kamis. Pria yang diketahui bernama Hasdarmawan itu merupakan komandan satuan Brimob Polda Jatim yang menggunakan gas air mata dalam operasi maut tersebut.

“Terdakwa gagal mengantisipasi situasi yang sebenarnya sudah mudah diantisipasi. Ada opsi untuk tidak menembak (gas air mata) sebagai respon atas kekerasan pendukung,” kata hakim ketua sidang, Abu Ahmad Sidqi Amasya. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Bencana melanda pada awal Oktober setelah pertandingan liga antara Arima FC dan Persibaya FC (2:3) di stadion dengan 42.000 penonton terjual habis. Menurut sebuah penyelidikan, penggunaan gas air mata yang berlebihan oleh polisi adalah penyebabnya. Akibat kerusuhan tersebut, bentrokan kekerasan pecah di dalam dan sekitar alun-alun. Di antara yang tewas ada lebih dari 40 anak.

Pengadilan Indonesia pekan lalu telah menghukum ketua panitia pertandingan, Abdul Haris, dan petugas keamanan Soko Sotrisno, masing-masing 18 bulan dan satu tahun penjara. Mantan direktur perusahaan yang menjalankan Liga Utama Indonesia itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.