Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Polisi Indonesia menghentikan truk rumah jagal yang membawa anjing

Polisi Indonesia menghentikan truk rumah jagal yang membawa anjing

Di Indonesia, polisi mencegat sebuah truk yang berisi lebih dari 220 anjing yang dikirim ke rumah jagal, kata para pejabat. Anjing ditemukan diikat dan diberangus di belakang truk saat kendaraan tersebut dihentikan di Semarang, Pulau Jawa, kemarin.

Pihak berwenang menangkap lima anggota awak truk, yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hewan dan menghadapi hukuman lima tahun penjara. Indonesia merupakan salah satu negara yang masih memperbolehkan penjualan daging anjing dan kucing. Namun, ada kampanye yang menentangnya, yang mendapatkan lebih banyak pendukung. Jadi beberapa kota seperti Semarang telah menerapkan larangan lokal terhadap perdagangan ini dalam beberapa tahun terakhir.

Aktivis melaporkan

“Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini sejak bulan lalu, namun baru malam ini kami berhasil menghentikan pengangkutan 226 ekor anjing tersebut,” kata Kapolsek setempat Irwan Anwar.

Berdasarkan penyelidikan awal, penyelundup anjing tersebut sedang dalam perjalanan ke kota tetangga Surakarta, tempat anjing-anjing tersebut akan disembelih. Aktivis mengatakan mereka memberi tahu polisi tentang anjing-anjing yang diangkut, tetapi kemudian kehilangan transportasi tersebut.

READ  Indonesia: Ras "Bagu Javi" liar Sumatera