JAKARTA, Indonesia – Pengadilan pada hari Kamis memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan enam pejabat senior lainnya telah mengabaikan hak warga negara untuk pemurnian udara dan memerintahkan mereka untuk meningkatkan kualitas udara yang buruk di ibukota, Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan suara 3-0 untuk 32 warga Siapa yang mengajukan gugatan pada Juli 2019 Terhadap presiden dan tiga menteri kabinet – untuk urusan dalam negeri, kesehatan dan lingkungan – serta gubernur Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Gugatan itu mencari lingkungan hidup yang sehat di kota yang merupakan salah satu kota paling tercemar di dunia. Para penggugat – termasuk aktivis, tokoh masyarakat, taksi, sepeda motor dan orang-orang dengan penyakit lingkungan – tidak menuntut ganti rugi moneter, tetapi menuntut lebih banyak pengawasan dan hukuman yang lebih keras bagi para pencemar.
Hakim Seifuddin Zuhri mengatakan tujuh pejabat tersebut harus mengambil langkah serius untuk menjamin hak-hak warga Jakarta dengan memperketat regulasi kualitas udara dan melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem berbasis iptek.
More Stories
Wanita kaya merangsang pariwisata kesehatan
Hari pertama Piala Dunia di Singapura dibatalkan karena buruknya udara
Asap mematikan menyelimuti Indonesia – DW – 28 Oktober 2015