Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Pria Australia menghadapi cambukan dan penjara setelah minum di Indonesia

Pria Australia menghadapi cambukan dan penjara setelah minum di Indonesia

Simeuluë/Aceh/Indonesia/DUR – Seorang Australia berusia 23 tahun telah didakwa di Indonesia. Dalam keadaan mabuk dan telanjang, dia diduga menyerang dan melukai seorang satpam dan kemudian seorang nelayan di Aceh, Indonesia. Menurut pejabat, turis itu sekarang menghadapi cambukan dan pemenjaraan di depan umum. CNN pertama kali melaporkan.

Terdakwa disorot pada konferensi pers di mana kepala polisi Pulau Simiulu mengumumkan dakwaan terhadap pria Australia berusia 23 tahun itu.

Peselancar Australia menyerang nelayan Indonesia yang mabuk – menghadapi cambukan dan penjara

Berasal dari Queensland, Australia, dia menginap di sebuah resor di Simiulu untuk liburan selancar. Menurut saksi, dia meninggalkan kamarnya telanjang dan berteriak pada 27 April.

Baca selengkapnya: Kanselir Schalls mengapresiasi kemitraan dengan Indonesia

Setelah berkelahi dengan satpam hotel, ia diduga melempar seorang nelayan dari sepeda motornya. Seorang nelayan setempat menerima 50 jahitan setelah mengalami cedera kaki yang serius.

Simeuluë terletak di pantai barat Sumatera dan termasuk dalam provinsi Aceh. Ini memiliki status otonom di Indonesia dan merupakan satu-satunya provinsi di mana hukum Syariah secara resmi berlaku. Syariat Islam di Aceh ditegakkan oleh aparat kepolisian.

Indonesia: Syariah berlaku di provinsi Aceh – warga Australia menghadapi cambukan

Homoseksualitas, prostitusi, alkohol, dan perjudian dilarang keras di provinsi ini. Tuduhan orang Australia didasarkan pada konsumsi alkohol secara ilegal.

Baca selengkapnya: Berselancar di Hanover: Leinvelle terbuka

Menurut Kapolsek Pulau Simiulus, tersangka bisa memilih apakah akan menerapkan hukum Syariah atau hukum provinsi dalam kasusnya. Jika terbukti bersalah berdasarkan hukum Syariah, dia menghadapi hingga 40 cambukan dan hingga 2,5 tahun penjara. Sebuah keyakinan di bawah hukum provinsi membawa hukuman penjara hingga lima tahun.

Pada 30 April, keluarga terdakwa merilis pernyataan. Di dalamnya, dia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena tidak menghormati budaya dan hukum setempat dan mengatakan bahwa mereka malu dengan perilakunya.

Kedutaan Besar Australia di Jakarta belum mengomentari kasus tersebut.