Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Putusan pengadilan: 8 bulan penjara untuk penyerang Capitol! – Politik luar negeri

Enam bulan setelah pendukung Presiden AS Donald Trump menyerbu Capitol, seorang pria dilaporkan telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara di Florida. The Washington Post melaporkan pada hari Senin bahwa pria berusia 38 tahun dari Florida itu sebelumnya mengaku menyerbu Capitol dan menghalangi Kongres.

Ini adalah kasus pertama dari kejahatan serius yang terkait dengan pembobolan. Menurut pengamat, keputusan itu mungkin berdampak pada keyakinan perusuh lainnya.

“Simbolisme tindakan ini tidak salah lagi,” kata Hakim Pengadilan Distrik Federal Randolph de Moss seperti dikutip oleh surat kabar itu. Jaksa penuntut umum telah meminta hukuman penjara 18 bulan untuk pria itu. Sangat berbahaya bahwa pria berusia 38 tahun itu telah begitu banyak menembus Capitol dengan peralatan seperti kacamata untuk mengganggu transfer kekuasaan secara damai. Inilah yang membedakannya dari orang lain yang membiarkan diri mereka terbawa suasana. Hakim memuji pria itu atas pengakuan awal dan penyesalannya.

Pendukung Trump menyerbu US Capitol di Washington pada 6 Januari. Lima orang, termasuk seorang polisi, tewas. Trump harus menghadapi proses pemakzulan atas serangan itu karena dia sebelumnya menghasut para pendukungnya dalam sebuah pidato. Namun, di akhir persidangan, Republikan dibebaskan.