Karena penasaran, seorang wanita di Indonesia dikabarkan memakan kulit babi goreng dan memposting videonya. Dia sekarang harus masuk penjara karena ini.
Di Indonesia, seorang perempuan berusia 33 tahun dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dia terlihat makan daging babi. Hal ini antara lain dilaporkan oleh stasiun televisi Inggris BBC. Oleh karena itu, wanita tersebut dihukum karena “menghasut kebencian” terhadap individu dan kelompok agama. Selain itu, dia harus membayar denda sekitar 15.200 euro.
Secara khusus, influencer Muslim Leena Mukherjee dikatakan telah memposting video di mana dia makan daging dan sebelumnya mengucapkan kalimat “Dalam Nama Tuhan” dalam bahasa Arab. Makan daging babi dilarang dalam Islam. Pengadilan menganggap video tersebut sama dengan penodaan agama, yang dapat dihukum di negara tersebut.
Iklan video
Narapidana mengatakan bahwa dia mencoba daging babi karena penasaran. Video tersebut sebelumnya telah dilihat jutaan kali di platform tersebut. Kemudian ada seorang laki-laki yang melaporkannya karena sebagai seorang Muslim, dia sengaja memakan kulit babi.
Menurut laporan tersebut, undang-undang anti-penodaan agama di Indonesia telah lama dikritik oleh kelompok hak asasi manusia dan aktivis. Tahun lalu, enam orang ditangkap di sana setelah sebuah bar menyediakan alkohol gratis kepada pria bernama Mohammed. Konsumsi alkohol juga dilarang dalam Islam.
“Penyelenggara. Ahli media sosial. Komunikator umum. Sarjana bacon. Pelopor budaya pop yang bangga.”
More Stories
Pekan Film Indonesia di FNCC – Allgemeine Zeitung
Seorang binaragawan meninggal setelah mengalami kecelakaan menggunakan dumbel seberat 210 kg
Kejutan badai di Sylt: pelampung cuaca raksasa tersapu ombak