UU Persaingan Tiktok and Co.: Indonesia Melarang Pemasaran Langsung Melalui Platform Media Sosial
Platform perdagangan online jaringan “TikTok Shop” pertama kali diluncurkan di Indonesia. Sebuah negara yang kini secara hukum membatasi penggunaannya (thumbnail).
© Agen Foto INA / Gambar Imago
Hentikan perdagangan melalui TikTok dan saluran media sosial lainnya di Indonesia. Menteri Perdagangan membenarkan larangan baru tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu melanggar norma persaingan.
Indonesia telah melarang perdagangan langsung di platform media sosial yang populer di sana. Iklan masih dapat dipasang di TikTok atau Facebook, tetapi kesepakatan tidak boleh dilakukan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan pada konferensi pers di ibu kota Jakarta pada hari Rabu. “Pemerintah mana pun akan melindungi usaha kecil lokal,” tambahnya.
Peraturan tersebut berarti bahwa perusahaan perdagangan sosial kini “dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran mereka secara elektronik,” demikian isi dokumen peraturan tersebut, yang dirangkum oleh Guardian Inggris.Perusahaan yang tidak patuh pada akhirnya akan dicabut izin usahanya di Indonesia.
“TikTok Shop” dengan perolehan pangsa pasar yang signifikan di Indonesia
Pasar e-commerce Indonesia didominasi oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada, namun TikTok Shop telah memperoleh pangsa pasar yang signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2021, lanjut Guardian.
Platform perdagangan online jaringan “TikTok Shop” pertama kali diluncurkan di Indonesia. Di sana sangat sukses dan menyebar ke negara-negara Asia lainnya. Sekarang negara pertama yang secara hukum membatasi penggunaannya.
Arsitektur dalam gaya arsitektur tradisional
Inilah sepuluh hotel impian di Bali
Peraturan tersebut merupakan pukulan telak bagi perusahaan induk TikTok di Tiongkok, Bytance. Seorang juru bicara TikTok di Indonesia pada hari Rabu memperingatkan konsekuensi negatif bagi enam juta pengecer Indonesia yang menjual produk mereka di platform tersebut. Fungsi “Toko TikTok” belum diluncurkan di Jerman.
bukti: “Penjaga”AFP
“Ahli web. Pemikir Wannabe. Pembaca. Penginjil perjalanan lepas. Penggemar budaya pop. Sarjana musik bersertifikat.”
More Stories
Kampanye pemilu dimulai di Indonesia: Siapa yang akan mengikuti Presiden Jokowi? | Berita dari seluruh dunia
Gunung Krakatau Meletus – Ketakutan akan Tsunami Meningkat
Indonesia Menjelang Pemilu: Demokrasi Dalam Risiko