Berita Utama

Berita tentang Indonesia

TikTok and Co.: Indonesia Melarang Pemasaran Langsung Melalui Media Sosial

TikTok and Co.: Indonesia Melarang Pemasaran Langsung Melalui Media Sosial

UU Persaingan Tiktok and Co.: Indonesia Melarang Pemasaran Langsung Melalui Platform Media Sosial

Platform perdagangan online jaringan “TikTok Shop” pertama kali diluncurkan di Indonesia. Sebuah negara yang kini secara hukum membatasi penggunaannya (thumbnail).

© Agen Foto INA / Gambar Imago

Hentikan perdagangan melalui TikTok dan saluran media sosial lainnya di Indonesia. Menteri Perdagangan membenarkan larangan baru tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu melanggar norma persaingan.

Indonesia telah melarang perdagangan langsung di platform media sosial yang populer di sana. Iklan masih dapat dipasang di TikTok atau Facebook, tetapi kesepakatan tidak boleh dilakukan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan pada konferensi pers di ibu kota Jakarta pada hari Rabu. “Pemerintah mana pun akan melindungi usaha kecil lokal,” tambahnya.

Peraturan tersebut berarti bahwa perusahaan perdagangan sosial kini “dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran mereka secara elektronik,” demikian isi dokumen peraturan tersebut, yang dirangkum oleh Guardian Inggris.Perusahaan yang tidak patuh pada akhirnya akan dicabut izin usahanya di Indonesia.

“TikTok Shop” dengan perolehan pangsa pasar yang signifikan di Indonesia

Pasar e-commerce Indonesia didominasi oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada, namun TikTok Shop telah memperoleh pangsa pasar yang signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2021, lanjut Guardian.

Platform perdagangan online jaringan “TikTok Shop” pertama kali diluncurkan di Indonesia. Di sana sangat sukses dan menyebar ke negara-negara Asia lainnya. Sekarang negara pertama yang secara hukum membatasi penggunaannya.

Peraturan tersebut merupakan pukulan telak bagi perusahaan induk TikTok di Tiongkok, Bytance. Seorang juru bicara TikTok di Indonesia pada hari Rabu memperingatkan konsekuensi negatif bagi enam juta pengecer Indonesia yang menjual produk mereka di platform tersebut. Fungsi “Toko TikTok” belum diluncurkan di Jerman.

READ  Badai Belanda | "Pelarian Maut" di Indonesia

bukti: “Penjaga”AFP

km