Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Undang-undang anti-deforestasi UE memicu kontroversi dengan Indonesia dan Malaysia – EURACTIV.com

Undang-undang anti-deforestasi UE memicu kontroversi dengan Indonesia dan Malaysia – EURACTIV.com

Indonesia dan Malaysia menuduh Uni Eropa memberlakukan undang-undang deforestasi yang mendiskriminasi petani kecil. Persyaratan peraturan yang kompleks akan membebani keuangan mereka yang paling tidak mampu membelinya. Komisi Eropa menolak tuduhan tersebut.

Menteri dari Indonesia dan Malaysia melakukan perjalanan ke Brussel akhir bulan lalu untuk menyampaikan kekhawatiran mereka kepada para pemimpin UE dan dampak regulasi rantai pasokan UE atas deforestasi terhadap ekonomi masing-masing.

Undang-undang UE bertujuan untuk melarang barang-barang seperti kakao, kopi, minyak sawit, dan kayu diimpor ke blok tersebut jika terkait dengan deforestasi ilegal dan memberlakukan persyaratan sertifikasi yang ketat pada perusahaan.

Di bawah aturan baru, perusahaan harus memastikan ketertelusuran penuh, termasuk tempat yang tepat di mana barang diproduksi. Mereka juga harus membuktikan bahwa tambak tidak berlokasi di tanah yang dipindahkan setelah tahun 2020.

Untuk mengendalikan risiko ketidakpatuhan, perusahaan harus menunjuk orang yang bertanggung jawab atas kepatuhan, sementara otoritas yang ditunjuk secara khusus, yang ditunjuk di setiap negara anggota UE, bertugas mengeluarkan deklarasi dan uji tuntas yang diperiksa oleh perusahaan dan pengecer.

Peraturan tersebut memicu reaksi di Malaysia dan Indonesia, yang mengkritik kurangnya konsultasi. Dewan Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (CPOPC), yang dipimpin oleh kedua negara, menyebut undang-undang tersebut “bersifat diskriminatif dan menghukum”.

Negara mereka telah menggunakan budidaya kelapa sawit, komoditas yang menguntungkan diperdagangkan secara global, sebagai cara untuk meningkatkan taraf hidup petani kecil. Menurut pejabat Indonesia dan Malaysia, kemajuan ini sekarang terancam karena undang-undang anti-deforestasi.

Bersama-sama, kedua negara bertanggung jawab atas sekitar 85 persen ekspor minyak sawit global.

Hukum Uni Eropa mempengaruhi petani kecil

Dalam sebuah wawancara dengan EURACTIV, Wakil Perdana Menteri Malaysia Fadila Yusuf dan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Airlanga Hartarto mengatakan undang-undang tersebut dapat menghambat upaya negara mereka untuk memberantas kemiskinan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB.

READ  Bank Pembangunan Asia mengucapkan selamat tinggal pada bahan bakar fosil

“[Das EU] Sangat mudah bagi perusahaan besar untuk mematuhi undang-undang deforestasi. “Masalah ini akan berdampak pada petani kecil,” kata Hartarto. “Konsumen di Eropa tidak akan menanggung biaya usaha ekstra, tetapi petani akan menanggungnya.”

Salah satu kekhawatiran utama petani adalah bahwa Eropa akan memaksa perusahaan untuk memperkenalkan prosedur sertifikasi baru.

Persyaratan ketertelusuran undang-undang sudah membutuhkan teknologi baru, kata Hartarto.

Pelacakan adalah faktor biaya tambahan [aufgrund] Dari prosedur administrasi.” Mereka butuh konsultan, mereka perlu membeli sistem, mereka perlu membeli layanan baru. Pada dasarnya ini adalah pekerjaan tambahan, [um] mencapai kepatuhan terhadap peraturan ini.”

Hartarto membantah aturan UE diperlukan untuk mengatasi deforestasi di Indonesia. Indonesia telah menghentikan deforestasi sejak 2011.

“Bukan tugas Eropa untuk meminta kami tidak menebangi hutan,” ujarnya seraya mencatat bahwa luas hutan di Indonesia jauh melebihi Eropa.

Dalam pertemuan mereka dengan Wakil Presiden Komisi Eropa Frans Timmermans, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell dan Komisaris Lingkungan Virginius Sienkiewicz, dia mendesak para menteri untuk mengklarifikasi persyaratan yang memungkinkan mereka menghitung dampak ekonomi dari peraturan tersebut.

“Apakah Eropa menawarkan sesuatu di luar apa yang telah disepakati dunia? Itulah pertanyaannya.”

Undang-undang sudah disahkan dan kami menghormatinya. Tapi sekarang kami ingin Uni Eropa kembali dan melibatkan kami. “Harus ada komitmen,” tambahnya.

Sengketa tentang ruang lingkup undang-undang tersebut dilaporkan telah mempengaruhi pembicaraan perdagangan antara UE dan Indonesia, dengan pengenalan undang-undang tersebut membuat pembicaraan FTA kembali “ke titik awal”.

Deforestasi, ‘ancaman bagi kelangsungan hidup manusia’

Presiden Komisi Uni Eropa untuk Kesepakatan Hijau Frans Timmermans menyatakan simpati untuk petani kecil di Indonesia dan Malaysia tetapi menekankan bahwa undang-undang tersebut penting untuk mencapai tujuan iklim global.

READ  Pasar inseminasi buatan di India sedang booming – Ekonomi

Selama pembicaraan di Brussel, keluarga Timmerman mengeksplorasi bagaimana Komisi dapat “memberdayakan petani kecil” dan mengidentifikasi potensi proyek peningkatan kapasitas untuk mendukung mereka.

“Namun, dia menekankan bahwa undang-undang tersebut harus dilaksanakan karena penggundulan hutan yang berkelanjutan menimbulkan ancaman langsung terhadap kelangsungan hidup manusia,” kata juru bicara Komisi Eropa kepada EURACTIV.

Ditanya oleh EURACTIV tentang dugaan bahwa undang-undang tersebut akan memperburuk kemiskinan, Komisi menjawab: “Undang-undang deforestasi UE tidak mewajibkan kepatuhan terhadap sertifikasi, yang dapat merugikan petani kecil.”

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa inti dari undang-undang tersebut “tidak terletak pada petani, tetapi pada pelaku pasar yang membawa produk yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan ke pasar UE”.

Persyaratan geolokasi dapat dipenuhi dengan “smartphone sederhana”, menurut pejabat UNHCR, yang meremehkan tingkat kerumitannya.

“Permintaan sederhana dari petani skala kecil dengan sempurna mencerminkan dimensi sosial dari pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan untuk melestarikan mata pencaharian yang paling rentan,” kata juru bicara UNHCR.

“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan peluang pasar bagi petani yang dapat memastikan produknya bebas dari deforestasi, berapa pun ukurannya,” tambahnya.

Perusahaan kecil akan diizinkan periode penyesuaian yang lebih lama daripada perusahaan besar. Komisi UE juga mempertimbangkan untuk membentuk “kelompok kerja khusus” untuk menjaga dialog tetap terbuka di antara mitra dagang.

[Bearbeitet von Zoran Radosavljevic und Frédéric Simon]