Sampah plastik dan pembuangannya merupakan masalah besar bagi lingkungan, dan untuk mengatasi tumpukan sampah tersebut, Uni Eropa mengirimkan berton-ton sampahnya ke negara lain. Namun hal ini akan segera berakhir: di masa depan, ekspor sampah plastik dari UE ke negara-negara berkembang akan dilarang sepenuhnya. Perwakilan Negara Anggota menyepakati hal ini dengan negosiator dari Parlemen Eropa. Oleh karena itu, dilarang mengekspor sampah plastik ke negara di luar OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).
Tidak ada lagi ekspor sampah ke Afrika dan Asia
Bagaimana itu Parlemen Eropa dalam sebuah pernyataan Jumat lalu, diumumkan bahwa ekspor sampah plastik ke Afrika dan sebagian besar Asia akan dilarang. Namun, setelah peraturan ini mulai berlaku, akan ada pengaturan transisi di mana negara-negara non-OECD akan mempunyai kesempatan untuk mengajukan pengecualian selama lima tahun. Namun di negara-negara tersebut, pengelolaan sampah harus memenuhi persyaratan tertentu.
Tujuan Komisi Uni Eropa Tujuan utamanya adalah untuk mencegah kerusakan dan kehancuran lingkungan di negara ketiga akibat ekspor sampah plastik. Anggota Parlemen Eropa Pernille Weiss dari Partai Rakyat Eropa Demokrat Kristen menekankan bahwa “Uni Eropa pada akhirnya akan bertanggung jawab atas sampah plastiknya.” Menurut DPR, peraturan tersebut harus dilaksanakan dua setengah tahun setelah undang-undang tersebut mulai berlaku. Parlemen dan negara-negara UE masih harus menyetujui perjanjian tersebut secara resmi.
Persyaratan yang lebih ketat untuk ekspor limbah direncanakan
Menurut Komisi, Uni Eropa mengekspor sekitar 33 juta ton limbah ke negara lain pada tahun 2020. Sebagian besar dari limbah tersebut dibawa ke Turki, tetapi juga ke negara-negara di luar Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan seperti India, Pakistan atau Indonesia. menurut laporan. Koran Jerman Selatan.
Oleh karena itu, harus ada persyaratan yang lebih ketat untuk ekspor limbah di masa depan. Pada akhir tahun 2021, Komisi UE telah mengusulkan aturan yang lebih ketat untuk ekspor limbah guna melindungi lingkungan dan kesehatan dengan lebih baik. Limbah biasa lainnya boleh diekspor ke negara-negara non-OECD hanya jika negara-negara tersebut menanganinya dengan cara yang ramah lingkungan dan juga mematuhi standar perburuhan internasional dan hak-hak pekerja. Daftar negara penerima bantuan ini akan disusun oleh Komisi UE dan diperbarui setidaknya setiap dua tahun.
“Penggemar twitter yang bangga. Introvert. Pecandu alkohol hardcore. Spesialis makanan seumur hidup. Ahli internet.”
More Stories
Hari pertama Piala Dunia di Singapura dibatalkan karena buruknya udara
Asap mematikan menyelimuti Indonesia – DW – 28 Oktober 2015
Indonesia: Situasi penyandang disabilitas intelektual masih genting