Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Perseroan terbatas di Indonesia

Perseroan terbatas di Indonesia

  • Mendirikan perusahaan penanaman modal asing adalah strategi pilihan bagi investor internasional yang mencari kehadiran sah di Indonesia.
  • Investor asing disarankan mempelajari daftar investasi pasif untuk mengetahui sektor mana yang terbuka untuk kepemilikan asing.
  • Perusahaan penanaman modal asing dapat menerima berbagai insentif finansial dan non-finansial, terutama yang beroperasi di industri unggulan.

Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (juga dikenal sebagai “PT PMA”) adalah struktur pilihan bagi perusahaan yang ingin hadir di Indonesia.

Investor asing harus memiliki rencana investasi minimal Rp 10 miliar (750 ribu dolar AS) dan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar (178 ribu dolar AS).

Temukan dukungan bisnis

Sebelum persiapan, pemohon harus mempelajari Daftar Negatif Investasi (NIL) untuk memeriksa sektor ekonomi mana yang tidak tersedia untuk kepemilikan asing atau hanya tersedia secara terbatas. Bagi bidang usaha yang dikenakan pembatasan, investor asing wajib ikut serta dalam usaha patungan dengan perusahaan lokal.

Menetapkan persyaratan perusahaan penanaman modal asing

Sesuai Peraturan Nomor 5 Tahun 2013 yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, investor yang ingin mengakuisisi PT PMA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Total rencana investasi minimal 10 miliar rupee (750 ribu dollar AS) (tidak termasuk tanah dan real estate);
  • Modal disetor minimum adalah Rp 2,5 miliar (US$178.000 atau setara dengan 25 persen dari total investasi);
  • Penunjukan dua orang pemegang saham (dapat berupa perorangan atau perusahaan asing);
  • Modal minimum harus Rp 10 juta (US$715) per saham;
  • Penunjukan sekurang-kurangnya seorang komisaris dan seorang direktur (keduanya dapat diisi oleh orang asing); Dan
  • Direktur akan bertanggung jawab mengelola aktivitas perusahaan sehari-hari.

Proses setup untuk PT PMA

  • Memesan nama perusahaan (yang tidak menyerupai nama perusahaan lain dan tidak mengandung kata-kata kotor) pada Kementerian Tenaga Kerja;
  • Mendirikan badan hukum dengan kegiatan perusahaan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (harus dilakukan dengan notaris setempat dan Anggaran Dasar harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
  • Mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak dari kantor pajak setempat dan surat keterangan domisili dari pemerintah kabupaten;
  • Dapatkan Nomor Bisnis Tunggal (NIB) dengan mendaftar melalui Sistem Pendaftaran Perorangan online (NIB berfungsi sebagai nomor identifikasi impor perusahaan Anda, tanda pengenal bea cukai dan sertifikat pendaftaran; NIB juga akan secara otomatis mendaftarkan perusahaan Anda di bawah sistem jaminan kesehatan dan sosial negara serta pemerintah. pendaftaran); Dan
  • Beberapa perusahaan mungkin perlu mengajukan izin tambahan (misalnya untuk pertambangan dan fintech) tergantung pada jenis industrinya.
READ  Jakarta: Larangan plat nomor mengemudi | Motorradonline.de

Keunggulan PT PMA

Ada beberapa alasan dan manfaat didirikannya PMA, antara lain:

  • Insentif khusus finansial dan non finansial, terutama pada industri unggulan;
  • Insentif pendirian kawasan ekonomi khusus;
  • Investor asing dapat memiliki perusahaan antara 1% dan 100% (tergantung industrinya);
  • Kesempatan untuk berpartisipasi dalam tender komersial yang disponsori pemerintah di dalam negeri;
  • Proses mudah untuk izin usaha.
  • Proses izin kerja yang mudah;
  • Menurunkan pajak dan bea masuk;
  • Struktur organisasi sederhana (hanya diperlukan satu direktur, satu pejabat, dan dua pemegang saham); Dan
  • Kemampuan untuk mensponsori manajer dan karyawan asing.

Tidak ada batasan lokasi perusahaan PT PMA di dalam negeri, namun perusahaan hanya dapat fokus pada sektor atau wilayah tertentu.

Selain itu, semua pemohon memerlukan persetujuan BKPM dan harus menyerahkan rencana investasi (yang harus menyatakan hasil investasi yang diharapkan).

Catatan tentang Perseroan Terbatas Lokal (PT PDMN)

Investor asing harus memahami bahwa jika mereka ingin menjalankan perseroan terbatas dalam negeri (PT PDMN), hal ini mungkin menimbulkan ketidakpastian hukum, karena PT PDMN hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (masalah kepemilikan).

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal Tahun 2007, penanam modal asing dilarang membuat perjanjian yang mengatur bahwa kepemilikan saham/bersama suatu perusahaan adalah atas nama pihak lain. Investor asing, yang juga dikenal sebagai “perjanjian nominasi,” telah menggunakan perjanjian tersebut untuk menghindari peraturan dan persyaratan yang berlaku bagi mereka.

Hal ini mengandung risiko karena pemegang saham lokal mempunyai kendali penuh atas perusahaan dan hukum tidak mengakui hak-hak investor asing.

Investor asing yang tidak mampu menanggung biaya finansial pendirian PT PMA dapat berpartisipasi dalam usaha patungan atau kemitraan dengan perusahaan lokal. Hal ini juga akan memungkinkan investor asing untuk memasuki industri-industri yang dibatasi oleh kepemilikan asing tanpa harus menghadapi konsekuensi hukum.

READ  Video: Lebih dari 170 orang tewas dalam kepanikan massal di stadion sepak bola

Opsi lainnya adalah dengan membeli PT PDMN yang selanjutnya dikonversi menjadi PT PMA. Ini juga berarti rencana investasi minimal 10 miliar rupee ($750,000) dan modal disetor sebesar 2,5 miliar rupee ($178,000).

Artikel ini pertama kali diterbitkan pada 19 September 2018 dan diperbarui pada 7 Januari 2020.

Pengarahan ASEAN akan dipandu oleh Dizan Shira & Co diproduksi. Dengan kantor di Cina, Hongkong, India, Indonesia, Singapura, Rusia Dan Vietnam Perusahaan mendukung investor di Asia.

Hubungi kami di [email protected] atau kunjungi kami di www.dezshira.com