Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia menawarkan keringanan pajak untuk penjualan beberapa mobil

Jakarta, Feb.

Mulai Maret hingga Mei, pemerintah akan menghapus pajak barang mewah atas penjualan sedan dan kendaraan roda dua dengan tenaga mesin kurang dari 1.500 cc, pernyataan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pada Kamis malam. Tarif pajak barang mewah saat ini untuk penjualan semacam itu berkisar dari 10% hingga 30%.

Kemudian dalam tiga bulan ke depan, pemerintah akan memberikan diskon 50% untuk pembayaran pajak barang mewah, dan kementerian mengatakan rabat akan dipotong setengahnya dalam tiga bulan ke depan, dengan rencana dievaluasi setiap tiga bulan.

Penjualan mobil di negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara telah pulih setelah penurunan drastis pada awal epidemi, tetapi belum kembali ke tingkat sebelum epidemi. Total penjualan pada tahun 2020 lebih dari 532.000 unit, naik dari setengah tahun sebelumnya.

Menurut Kementerian Perekonomian, industri otomotif penting bagi perekonomian Indonesia dan produsen mobil, dealer, dan bengkel menyediakan lapangan kerja bagi 1,5 juta orang. Kementerian mengatakan insentif pajak dapat meningkatkan produksi sebanyak 81.752 unit.

PDB Indonesia menyusut sebesar 2,07% untuk pertama kalinya sejak krisis keuangan Asia 1998 tahun lalu, karena epidemi tersebut merupakan pukulan bagi konsumsi rumah tangga dan investasi.

Merek Jepang mendominasi pasar mobil di Indonesia, dengan Toyota, Daihatsu, Mitsubishi dan Honda memimpin penjualan.

Asosiasi Produsen Mobil sebelumnya sudah berbulan-bulan mendesak pemerintah agar keringanan pajak untuk memikat pembeli ke Kaikindo.

Kaikinto dan perusahaan mobil tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar karena hari libur tersebut. (Diedit oleh Bernadette Christina Munde dan Tabitha Tayla oleh Ed Davis ‘Gayatri Suroyo Editing)