Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Partai-partai pro-bisnis dituduh menghalangi RUU hak-hak masyarakat adat di Indonesia

Partai-partai pro-bisnis dituduh menghalangi RUU hak-hak masyarakat adat di Indonesia

  • Para pembuat undang-undang dan aktivis menyatakan bahwa partai politik yang pro-bisnis di Indonesia sengaja menunda pengesahan RUU hak-hak masyarakat adat selama lebih dari satu dekade.
  • Mereka menambahkan bahwa pihak-pihak ini takut menyerahkan kendali atas sumber daya alam kepada masyarakat adat dengan memberikan mereka hak atas tanah.
  • Para anggota parlemen yang berusaha mendorong RUU tersebut telah mengidentifikasi DUP dan Golkar sebagai penentang utama RUU tersebut, namun ada pula yang mengatakan bahwa partai tersebut adalah koalisi yang berkuasa: tujuh partai menguasai 82% kursi di parlemen.
  • Aktivis masyarakat adat mengatakan RUU ini sangat diperlukan untuk meresmikan hak masyarakat adat atas tanah dan menghentikan pendarahan tanah dan hutan adat untuk proyek komersial, industri dan infrastruktur.

JAKARTA – Ketakutan di kalangan kelas penguasa di Indonesia akan hilangnya kendali atas sumber daya alam oleh masyarakat adat menjadi alasan mengapa parlemen terus menunda pengesahan rancangan undang-undang tentang hak-hak masyarakat adat, menurut para aktivis.

RUU ini diusulkan pada tahun 2012 dan telah dimasukkan dalam daftar undang-undang nasional prioritas Parlemen setiap tahun sejak tahun 2014, namun hingga kini belum disahkan. Seorang anggota parlemen di komite legislasi yang kini membahas RUU tersebut mengatakan hal ini terjadi karena RUU tersebut masih diblokir oleh dua partai terbesar di parlemen.

Lulok Nur Hamida mengatakan bahwa pada awal tahun 2020, panitianya telah menyerahkan rancangan akhir RUU tersebut kepada Ketua DPR, Puan Maharani, namun Ketua DPR tidak berbuat apa-apa sejak saat itu.

Sebagai presiden, Puan – yang merupakan anggota PDI-P, partai terbesar di DPR dan partai utama dalam koalisi yang berkuasa – seharusnya mengajukan RUU tersebut ke sidang paripurna DPR untuk dilakukan pemungutan suara. Jika disahkan, DPR kemudian akan memberitahu pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang juga merupakan anggota PDI-P, yang akan mempunyai kesempatan untuk mengidentifikasi isu-isu spesifik yang akan diselesaikan dalam rancangan undang-undang tersebut. Daftar permasalahan ini dikenal dengan nama Inventarisasi Masalah atau DIM dengan singkatan bahasa Indonesia.

Langkah selanjutnya adalah Parlemen mendiskusikan rencana implementasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan, sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Namun semua itu tidak terjadi, karena Puan menolak untuk memindahkan RUU tersebut dari tingkat komite ke sidang pleno yang lebih luas, kata Luluc, dari Partai Pekerja Kurdistan, mitra koalisi junior.

Penyebab resesi? Koalisi yang sangat pro-bisnis di belakang Jokowi, sebutan untuk presiden tersebut, kemungkinan akan memandang RUU tersebut sebagai anti-pembangunan, kata Zinzi Suhadi, direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kelompok penghijauan terbesar di Indonesia.

Mengapa tidak ada kemauan politik? “Karena ada pihak yang memandang masyarakat adat sebagai pesaing dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya kepada Mongabay.

Syamsul Alam Agus, kepala advokasi hukum di AMAN, koalisi LSM terbesar di Indonesia, mengatakan bahwa jika hak-hak masyarakat adat diabadikan dalam undang-undang, investor akan diwajibkan secara hukum untuk mendapatkan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC) sebelum bekerja di suatu perusahaan. daerah. Kelompok masyarakat adat.

READ  Andreas Scheuer di Asia: "Semua orang menginginkan standar emas kita" - Ekonomi - Berita

“Investor tidak menginginkan ini,” katanya. “Itulah sebabnya pengusaha [lobby] Para politisi, meminta mereka untuk tidak mengesahkan RUU tersebut, karena hal tersebut akan memaksa mereka untuk bernegosiasi dengan masyarakat adat dan tetua adat.

Parade budaya Dayak dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Desa Unjungan, Kalimantan Barat, Kalimantan.

“Sebarkan ketakutan”

Namun bukan hanya PDI-P yang tampaknya menghalangi RUU Hak Adat di Parlemen. Menurut Lulock, Golkar, partai terbesar ketiga di parlemen, telah mengambil sikap tegas terhadap RUU tersebut.

“Dia selalu menanamkan rasa takut akan hal ini [bill] Ini akan menjadi hambatan bagi strategi nasional kita [development] “Gol,” katanya.

Pada 2021, Wakil Golkar Cristina Ariani Dia berkata Partai tidak melihat adanya urgensi untuk mengesahkan RUU tersebut, meski sudah menjadi agenda sejak tahun 2012. Anggota parlemen Golkar lainnya, Ferman Subagio, April mengatakan ini Karena beberapa ketentuan dalam RUU tersebut mungkin inkonstitusional, ia mempertanyakan apakah RUU tersebut bisa diterapkan jika disahkan.

Tanggapan-tanggapan ini menunjukkan rasa “takut atau paranoia” di antara beberapa anggota parlemen, kata Willie Aditya, seorang anggota partai Nas Dem yang memimpin komite legislatif yang mengerjakan RUU tersebut pada tahun 2021. (Nas Deem adalah mitra kecil lainnya dalam koalisi yang berkuasa, yang termasuk Tujuh anggota dari sembilan partai di Parlemen.)

Golkar memiliki rekam jejak dalam mendukung RUU yang memihak investor dan mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat. Pada tahun 2017, Ferman mendukung rancangan undang-undang yang mengizinkan perusahaan kelapa sawit membuka lahan gambut kaya karbon untuk perkebunan.

Golkar juga merupakan salah satu pendukung paling setia RUU Omnibus Cipta Kerja pada tahun 2020, sebuah rangkaian liberalisasi besar-besaran yang diusulkan oleh pemerintahan Jokowi.

Rancangan undang-undang tersebut mendapat banyak kritik karena mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia demi menarik investasi di negara tersebut. Salah satu ketentuan lainnya adalah peraturan ini mempersulit masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah untuk memberikan umpan balik terhadap usulan proyek yang dapat membahayakan lingkungan dan memperburuk perubahan iklim. Hal ini juga membatasi jumlah pemangku kepentingan yang dapat berpartisipasi dalam analisis dampak lingkungan, yang merupakan prasyarat untuk semua jenis proyek komersial, industri dan infrastruktur.

Pada saat itu, Ferman mendukung poin terakhir ini, dengan mengatakan bahwa proses partisipatif yang ada saat ini memungkinkan pihak-pihak yang tidak terkena dampak langsung dari proyek-proyek tersebut, seperti LSM, untuk menyampaikan pendapatnya, dan menggambarkan partisipasi tersebut sebagai sesuatu yang berbahaya.

Meskipun meningkatnya protes dari para aktivis dan mahasiswa, Parlemen mengesahkan rancangan undang-undang komprehensif yang disponsori pemerintah dengan cepat 167 harikurang dari enam bulan lalu, saat puncak pandemi COVID-19 pada Oktober 2020.

Penduduk asli Papua melakukan perjalanan dengan perahu ke desa Waymun di provinsi Papua Barat. Foto oleh Hans Nicholas Jung/Mongabay.

Parlemen yang pro-bisnis dan pro-administrasi

Lawlock mengatakan kasus undang-undang yang komprehensif ini membuktikan bahwa ketika pemerintah dan anggota parlemen memiliki kemauan politik yang kuat, mereka dapat mengesahkan undang-undang dengan cepat, bahkan ketika menghadapi penolakan publik yang kuat.

READ  Saatnya stop penggunaan plastik sekali pakai!

Hal ini juga menunjukkan betapa kuatnya sentimen pro-bisnis di parlemen, dengan ketujuh partai dalam koalisi yang berkuasa – mewakili 82% kursi – mendukung undang-undang tersebut, kata Zinzi. Zinzi menambahkan bahwa hal ini tidak hanya mencerminkan tekanan kuat dari luar: dalam banyak kasus, pembuat undang-undang sendiri adalah pengusaha yang memiliki kepentingan terhadap isu-isu yang mereka undang.

A Studi 2020 Hal ini menunjukkan bahwa 318 dari 575 anggota parlemen nasional memiliki perusahaan atau berperan sebagai direktur, CEO, atau manajer perusahaan. Pada saat studi ini dilakukan, setidaknya 140 legislator terlibat di sektor energi, minyak dan gas, dan 96 di sektor perkebunan, perikanan, dan pertanian – bisnis-bisnis yang paling banyak menyebabkan konflik berbasis lahan dan sumber daya dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal. komunitas. Komunitas.

“Sangat sulit mengetahui partai politik mana yang benar-benar mewakili suara masyarakat saat ini,” kata Zinzi. “Jika ada kemauan politik dari politisi dan pemerintah, tidak perlu waktu 10 tahun untuk mengesahkan RUU Adat, karena Konstitusi kita mengharuskan pemerintah untuk melindungi dan menghormati masyarakat adat.”

Syamsul, pengacara Koalisi Adat AMAN, mengatakan kegagalan untuk mengesahkan RUU tersebut menempatkan masyarakat adat pada risiko lebih besar untuk terusir dari tanah leluhur mereka.

Keamanan dari 2019 hingga 2023 terdaftar 301 kasus perampasan tanah berdampak pada masyarakat adat. Ketika komunitas-komunitas ini melawan, mereka sering menghadapi penganiayaan kriminal. Antara tahun 2017 dan 2022, lembaga ini mengidentifikasi 672 masyarakat adat menghadapi beberapa jenis masalah hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan total 8,5 juta hektar (21 juta hektar) tanah adat.

“Parlemen dan pemerintah selalu mengatakan itu [passing the Indigenous rights bill] “Itu bukan hal yang mendesak,” kata Syamsul. “Bukankah ini? [land grabbing and criminalization cases] “Bukan masalah yang mendesak?”

Abdoun Nabban, mantan Sekretaris Jenderal AMAN
Abdoun Nbaban, mantan Sekretaris Jenderal AMAN, yang memberikan kesaksian di persidangan gugatan hukum masyarakat adat AMAN. Foto oleh Richaldo Haryandja/Mongabay Indonesia.

Pukulan panas, pukulan dingin

Parlemen baru rencananya akan dilantik pada Oktober mendatang. 1 dan presiden baru pada bulan Oktober. 20 September, yang berarti tidak ada peluang realistis untuk disahkannya RUU Hak Adat sebelum masa jabatan saat ini berakhir.

Pada bulan Agustus 2023, AMAN mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR, mendorong mereka untuk memprioritaskan RUU tersebut, namun tidak mendapat tanggapan dari keduanya. Diamnya presiden ini sangat mengejutkan, mengingat sembilan tahun yang lalu, ketika Jokowi pertama kali mencalonkan diri sebagai presiden, koalisi mendukungnya – satu-satunya saat dalam sejarah koalisi yang secara ideologis apolitis mendukung seorang kandidat politik.

Kemenangan Jokowi berikutnya dalam kampanye tersebut diikuti dengan pertemuan dengan para pemimpin AMAN pada bulan Juni 2015, hanya beberapa bulan setelah pelantikannya, di mana ia berjanji untuk mengesahkan RUU hak-hak masyarakat adat.

READ  Ini adalah tujuan perjalanan jarak jauh terbaik di dunia

“Jadi saya tidak tahu apa itu [the president and lawmakers] “Mereka berpikir,” kata Abdoun Nabban, presiden AMAN pada pertemuan tahun 2015. Dia mengatakan kepada media lokal Maret lalu. “[They] Mereka tiba-tiba berubah, karena saat kami bertemu, hampir semuanya menyatakan dukungannya [for the bill]”.

di dalam untuk mewawancarai Pada tahun 2020 bersama BBC, Jokowi menyatakan bahwa hal-hal seperti lingkungan hidup dan hak asasi manusia berada di urutan terbawah dalam daftar prioritasnya. Dia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi berada di urutan teratas, dan “mungkin setelah itu, lingkungan hidup.” [will be a priority]Inovasi dan hak asasi manusia. Mengapa tidak?”

Karena tidak adanya tanggapan terhadap surat mereka pada bulan Agustus lalu, AMAN dan delapan masyarakat adat mengajukan gugatan pada bulan Oktober untuk memaksa pengesahan RUU hak-hak masyarakat adat sebelum pemerintahan saat ini berhenti menjabat.

Pada sidang gugatan pada tanggal 14 Maret di Jakarta, Effendi Buheng, penggugat dan pemimpin masyarakat adat Laman Keniban di provinsi Kalimantan Tengah, memberikan kesaksian tentang kasusnya.

Pada tahun 2020, Polisi menangkap Effendi Pasca perselisihan yang berkepanjangan antara Laman Keniban dan perusahaan kelapa sawit yang mengusir masyarakat dari lahannya pada tahun 2018. Pada saat itu, warga masyarakat mengatakan bahwa mereka juga diintimidasi oleh perusahaan tersebut, yang tampaknya telah merekrut polisi untuk melakukan hal tersebut.

Masyarakat telah berulang kali meminta pemerintah mengeluarkan pengakuan resmi atas hak mereka atas hutan, namun tidak membuahkan hasil. Pada tanggal 29 April, komunitas Laman Keniban resmi terbentuk Pembawa acara Permohonan keempatnya adalah ke Pemerintah Kabupaten Lamandau, tempat tinggal masyarakat.

Saat Effendi diperiksa pada Maret lalu, dakwaan terhadapnya masih berlaku, dua tahun setelah penangkapannya.

“Saya datang ke sini untuk melapor [the court] “Mengenai fakta-fakta tersebut, kita sangat membutuhkan undang-undang ini,” ujarnya. “[The government] Dia terus melemahkan kami dengan peraturan yang berbeda. Aku benar-benar menaikkan harapanku [on the court]. “Aku tidak tahu pada siapa lagi aku harus menaruh harapanku.”

Gambar spanduk: Anggota masyarakat adat Dayak menari saat festival di desa Bambang di Kalimantan Timur, Indonesia pada tahun 2022. Foto oleh Hans Nicholas Jung/Mongabay.

Umpan Balik: Gunakan Siapa ini Untuk mengirimkan pesan kepada penulis postingan ini jika Anda ingin mengirimkan komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Sebuah artikel yang diterbitkan oleh Hayat

agribisnis, pertanian, bisnis, konflik, perusahaan hijau, korporasi, lingkungan hidup, hak asasi manusia, komunitas adat, kelompok adat, masyarakat adat, hak adat, konflik tanah, hak atas tanah, hukum, kelapa sawit, politik kelapa sawit, konflik sosial

Asia, Kalimantan Tengah, Indonesia, Kalimantan, Asia Tenggara

Mesin cetak