Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Penambangan emas ilegal di Indonesia membunuh 6 pekerja

Penambangan emas ilegal di Indonesia membunuh 6 pekerja

JAKARTA, Indonesia (AP) – Setidaknya dua lusin orang yang bekerja di dalam tambang emas ilegal di pulau Sulawesi Indonesia telah runtuh, menewaskan enam orang dan kehilangan seorang pekerja, kata para pejabat Kamis.

Andreas Hendrik Johannes, Kepala Badan SAR setempat, mengatakan korban selamat memperkirakan 23 orang terjebak di reruntuhan ketika tambang itu runtuh Rabu malam di distrik Barigi Montong, Sulawesi Tengah karena tanah yang tidak stabil.

Tim penyelamat menarik 16 orang dari reruntuhan dan menemukan mayat empat wanita dan dua pria dalam pencarian putus asa.

Polisi, personel darurat, tentara, dan relawan berusaha mencari pekerja yang tersisa. Upaya mereka terhambat oleh lokasi tambang yang terpencil dan tanah yang tidak stabil menghadap lereng yang lebih jauh.

Tim penyelamat menunjukkan video tas mayat ditarik keluar dari lembah yang terendam.

Kegiatan penambangan ilegal atau informal biasa terjadi di Indonesia, memberikan mata pencaharian kecil bagi mereka yang bekerja dalam kondisi dengan risiko cedera atau kematian yang tinggi.

Beberapa bahaya di tambang seperti tanah longsor, banjir dan tambang runtuh. Sebagian besar pemrosesan bijih emas melibatkan pekerja yang menggunakan merkuri dan sianida yang sangat beracun.

Indonesia menyumbang sekitar 3% dari produksi emas dunia. Kebanyakan dari mereka berasal dari tambang Grosberg di provinsi Papua, dengan cadangan $ 40 miliar dan diperkirakan 20.000 pekerja.

Tetapi tambang kecil yang seringkali tidak dikenal sedang meningkat di banyak bagian Asia dan Afrika. Menurut studi Panel Antarpemerintah tentang Mineral, Mineral, Logam dan Pembangunan Berkelanjutan, jumlah orang yang terlibat dalam penambangan tersebut meningkat dari 30 juta pada tahun 2014 menjadi 40 juta dan pada tahun 1993 menjadi 6 juta.

READ  Gunung berapi Marapi meletus di Pulau Sumatera

Hak Cipta 2021 Associated Press. Seluruh hak cipta. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang atau didistribusikan ulang.

Apakah Anda ingin tetap update?

Dapatkan berita asuransi terbaru
Dikirim langsung ke kotak masuk Anda.