Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Pemilihan Presiden AS: Mahkamah Agung menolak keputusan cepat mengenai kekebalan Trump

Pemilihan Presiden AS: Mahkamah Agung menolak keputusan cepat mengenai kekebalan Trump

Mahkamah Agung AS tidak akan segera menangani tuduhan kecurangan pemilu yang dilakukan mantan presiden tersebut Donald Trump berurusan dengan. Dalam perselisihan mengenai potensi kekebalan Trump atas tuduhan ini, pengadilan menolak permintaan penasihat khusus Jack Smith untuk segera menyelesaikan masalah kekebalan tersebut. Mahkamah Agung tidak menjelaskan keputusannya dalam suratnya yang hanya berisi satu kalimat.

Ini harus menjadi permulaannya praktis Dia dibawa ke pengadilan federal di Washington atas tuduhan gangguan pemilu. Tanggal pertama sebelumnya dijadwalkan pada 4 Maret, di tengah pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik. Namun, prosedur tersebut tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi masalah kekebalan.

Trump telah berulang kali meminta agar persidangan tidak dimulai sampai setelah pemilihan presiden pada tanggal 5 November. Oleh karena itu, pengacaranya berusaha untuk menunda persidangan.

Pengadilan federal mendakwa Trump pada awal Agustus. Tudingannya adalah ia berusaha membatalkan hasil Pilpres 2020 yang kalah agar ia tetap berkuasa. Salah satu dampaknya adalah badai yang melanda Capitol pada Januari 2021, yang dipicu oleh Trump.

Pengacara mantan presiden tersebut menanggapi tuduhan bahwa Trump menikmati “kekebalan mutlak” dan tidak dapat dituntut atas tindakan yang termasuk dalam masa jabatannya di Gedung Putih.

Namun, Hakim Federal Tanya Chutkan menolak argumen tersebut pada 1 Desember. Laporan tersebut menemukan bahwa masa jabatan Trump selama empat tahun sebagai presiden “tidak memberinya hak ilahi sebagai raja untuk menghindari tanggung jawab pidana terhadap sesama warga negaranya.”

Pertama, ke Pengadilan Banding

Pengacara Trump kembali mengajukan banding atas keputusan Chutkan. Penasihat Khusus White sempat meminta Mahkamah Agung mengklarifikasi langsung persoalan imunitas tersebut. Jadi jangan menunggu keputusan pengadilan federal, yang mana pengacara Trump mengajukan banding terlebih dahulu. White ingin persidangan dimulai sesuai rencana pada 4 Maret.

Namun, dengan keputusan Mahkamah Agung saat ini, berarti Pengadilan Tinggi harus menangani kasus ini terlebih dahulu. Pada akhirnya, kasus ini kemungkinan besar akan berakhir di Mahkamah Agung.

Trump telah didakwa dalam empat kasus pidana tahun ini. di dalam New York Gugatan perdata juga sedang berlangsung atas tuduhan bahwa pengusaha tersebut telah menilai propertinya terlalu tinggi selama bertahun-tahun.